Tugas VC 6 Etika Profesi

 CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA    


 

A. Kasus PRAYOGA dengan BRAHMANA

        PRAYOGA adalah seorang desainer yang sedang berkuliah di Institut Teknologi Bandung Fakultas Desain Komunikasi Visual dan menjadi anggota Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya-karya dan jasa membuat karya desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui http://www.kreatifprofesional.com. Pada tanggal 29 Agustus 2008 Prayoga mendapatkan laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya dibawah ini

 





Digunakan seseorang dalam blog di website http://wordpress.com dan diakui sebagai ciptaan dari seseorang warga negara India yang beridentitas BRAHMANA karya desain grafis tersebut didapatkan dengan cara didownload dari website http://www.kreatifprofesional.com tanpa seizin PRAYOGA.


Upaya Hukum    :

        Pada tanggal 1 September 2008 PRAYOGA memberikan peringatan melalui e-mail yang berisikan karya desain grafis tersebut adalah ciptaan PRAYOGA sehingga BRAHMANA harus mencantumkan nama dan membayar royalti sebesar 2 juta Rupiah atau 200US$ karena telah menggunakan karya desain grafis tersebut dan menghentikan penggunaan karya desain grafis yang telah diambil selambat-lambatnya pada tanggal 5 September 2008. Pada tanggal 3 September 2008 BRAHMANA membalas email PRAYOGA isi e-mail tersebut menyatakan bahwa karya desain grafis tersebut hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, yaitu agar BRAHMANA diakui sebagai desainer handal di negaranya dan karya desain grafis tersebut tidak dimanfaatkan secara komersil. BRAHMANA meminta waktu hingga tanggal 5 September 2008 untuk menghentikan pemakain karya desain grafis tersebut dalam Blog-nya dan menyatakan tidak sanggup untuk membayar royalti pada PRAYOGA. PRAYOGA setuju apabila BRAHMANA tidak sanggup membayar royalti asalkan nama PRAYOGA dicantumkan dalam karya desain grafis tersebut atau BRAHMANA menghentikan penggunaan karya desain grafis tersebut.

    Pada Tanggal 6 September 2008 Prayoga masih melihat karya desain grafis tersebut digunakan dalam blog Brahmana. Sehingga pada tanggal 7 September 2008 Prayoga melakukan peringatan kedua, dan Brahmana membalas peringatan tersebut, dalam balasan tersebut BRAHMANA mengaku sedang sakit dan meminta waktu hingga tanggal 14 September 2008 sampai pada tanggal tersebut karya desain grafis Prayoga masih digunakan dalam Blog Brahmana. 

       Pada tanggal 15 September 2008 Prayoga memberikan peringatan terakhir kepada Brahmana melalui email yang berisikan: “Apabila sampai dengan tanggal 24 September 2008 karya desain grafis ciptaan tersebut masih digunakan maka kasus ini akan dibawa ke pengadilan” tetapi hingga tanggal 25 september 2008 Prayoga tidak mendapatkan tanggapan apapun dari Brahmana. Hingga saat ini Karya desain Grafis tersebut masih digunakan oleh BRAHMANA. dalam blog-nya pada http://wordpress.com. PRAYOGA tidak melakukan gugatan ke pengadilan karena pertimbangan waktu yang lama dan biaya yang tidak sedikit. saat ini PRAYOGA lebih memilih bekerja sebagai desainer diperusahaan PROSHOP karena lebih menguntungkan dari pada menjual karya dan jasa desain grafisnya di dunia maya.


B. Kasus PT IDEA FIELD INDONESIA dengan MEDIANCE

        PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung. Jawa Barat. Indonesia. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman.

         Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internasional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional. Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini :






Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut


Upaya Hukum


Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008.

Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.

Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com



















Sumber    :

https://hakicase.wordpress.com/2010/04/09/kasus-kasus-pelanggaran-desain-grafis-di-internet/

http://shauziarmanis.blogspot.com/2016/05/kasus-idea-field-indonesia-vs-mediance.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS VCLASS 1 ETIKA PROFESI

Tugas VC 5 Etika Profesi

Mata Kuliah : Etika Profesi VC3 Sistem Komputer (Membuat Paper)