Diskriminasi

   Diskriminasi adalah suatu peristiwa yang biasanya ditemukan dalam masyarakat manusia, itu karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan orang lain. Diskriminasi lebih merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu.

Terdapat 2 tipe Diskriminasi yaitu:

1.   Diskriminasi tidak langsung, terjadi ketika peraturan netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan

2.   Diskriminasi langsung, terjadi ketika hukum, peraturan atau kebijakan jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat kesempatan yang sama.

Sementara Diskriminasi menurut para ahli yaitu :

·         PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
“Diskriminasi termasuk perilaku, berdasarkan perbedaan dalam kategorisasi yang dibuat oleh alam atau masyarakat, yang tidak ada hubungannya dengan kemampuan individu atau jasanya”.

·        Sears, Freedman dan Peplau (1999)
Perilaku menerima atau menolak seseorang semata-mata berdasarkan keanggotaanya dalam kelompok.

·        Theodorson Dan Theodorson (1979:115-116)

Perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas social.

Contoh kasus ‘‘Konflik Sampit’’ yang dimulai kota Sampit, Kalimantan Tengah hingga meluas ke seluruh provinsi dan Konflik ini terjadi antara suku Dayak asli dan warga migran Madura dari pulau Madura. Konflik tersebut pecah pada 18 Februari 2001 ketika dua warga Madura diserang oleh sejumlah warga Dayak. Konflik Sampit mengakibatkan lebih dari 500 kematian, dengan lebih dari 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal. Banyak warga Madura yang juga ditemukan dipenggal kepalanya oleh suku Dayak.
Konflik ini di latar belakangi pada tahun 2001 dan bukanlah insiden yang terisolasi, karena telah terjadi beberapa insiden sebelumnya antara warga Dayak dan Madura. Konflik besar terakhir terjadi antara Desember 1996 dan Januari 1997 yang mengakibatkan 600 korban tewas. Penduduk Madura pertama tiba di Kalimantan tahun 1930 di bawah program transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah kolonial Belanda dan dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia. Tahun 2000, transmigran membentuk 21% populasi Kalimantan Tengah. Suku Dayak merasa tidak puas dengan persaingan yang terus datang dari warga Madura yang semakin agresif. Hukum-hukum baru telah memungkinkan warga Madura memperoleh kontrol terhadap banyak industri komersial di provinsi ini seperti perkayuan, penambangan dan perkebunan.
Ada sejumlah cerita yang menjelaskan insiden kerusuhan tahun 2001. Satu versi mengklaim bahwa ini disebabkan oleh serangan pembakaran sebuah rumah Dayak. Rumor mengatakan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh warga Madura dan kemudian sekelompok anggota suku Dayak mulai membakar rumah-rumah di permukiman Madura.
Profesor Usop dari Asosiasi Masyarakat Dayak mengklaim bahwa pembantaian oleh suku Dayak dilakukan demi mempertahankan diri setelah beberapa anggota mereka diserang. Selain itu, juga dikatakan bahwa seorang warga Dayak disiksa dan dibunuh oleh sekelompok warga Madura setelah sengketa judi di desa Kerengpangi pada 17 Desember 2000.
Versi lain mengklaim bahwa konflik ini berawal dari percekcokan antara murid dari berbagai ras di sekolah yang sama.
Menurut Pendapat saya konflik ini sangat di sayangkan terjadi, apalagi konflik ini di sebabkan karena sengketa judi dan kesalah pahaman antar warga. Yang mengakibatkan banyak korban jiwa serta kerugian material yang cukup besar diantara kedua belah pihak.
Hal ini disebabkan karena Hukum yang tidak dijalankan dengan baik yang mengakibatkan banyaknya terjadi tindak kekerasan dan kriminal yang dibiarkan. Proses pembiaran ini berakibat pada lemahnya hukum dimata masyarakat, sehingga masyarakat menggunakan caranya sendiri untuk menyelesaikan berbagai persoalan, diantaranya dengan menggunakan kekerasan atau main hakim sendiri.
            Kita harus ingat bahwa Indonesia dapat menjadi Bangsa yang besar, bila rakyatnya bersatu. Kita tidak boleh bersikap semena-mena terhadap orang lain. Ibarat kata semboyan Bangsa Indonesia, “Bhineka Tunggal Ika”. Memiliki arti “Meskipun berbeda-beda, tetapi tetap satu”. Dan tidak sesuai dengan Sila ke-3 “Persatuan Indonesia
Perdamaian tidak hanya tercipta dengan bantuan pihak militer dan polisi yang bertugas di Sampit, tetapi perdamaian itu dapat tercipta dengan sikap toleransi, tenggang rasa, saling menghormati, dan menghargai antara suku yang satu dengan suku yang lainnya. Hanya dengan cara inilah pertengkaran dan pertikaian dapat dihindarkan.






Nama         : Fyasrizky Radjaardy Rumbayan
Kelas          : 1KB08
NPM           : 22117453




Sumber:



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS VCLASS 1 ETIKA PROFESI

Tugas VC 5 Etika Profesi

Mata Kuliah : Etika Profesi VC3 Sistem Komputer (Membuat Paper)